Bareskrim Polri Mulai Selidiki Pengelolaan Dana ACT

  • 07 Juli 2022 03:18:40
  • Views: 10

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pengelolaan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terjadi penyelewengan.

“Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dikutip dari Antara, Rabu (6/7).

Baca Juga:

Wagub Tegaskan Pemprov DKI tidak Kerja Sama dengan ACT Terkait Hewan Kurban

Ia menyebutkan dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.

“Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT, katanya.

Whisnu tidak merinci lebih lanjut penyelidikan yang dilakukan seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini, apakah pengurus atau lembaga filantropi tersebut, serta apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat.

“Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya, kata Whisnu.

Baca Juga:

PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Karyawan ACT ke Al Qaeda

Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep dan “jangan percaya ACT.

Pengurus ACT mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.

Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (*)

Baca Juga:

Dipantau PPATK, Transaksi ACT Tembus Rp 1 Triliun Per Tahun


https://merahputih.com/post/read/bareskrim-polri-mulai-selidiki-pengelolaan-dana-act

Sumber: https://merahputih.com/post/read/bareskrim-polri-mulai-selidiki-pengelolaan-dana-act
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhadjir Effendi, Whisnu Hermawan,
companies ADA, Dana,
ministries Bareskrim Polri, Kemensos, PPATK,
ngos ACT,
products Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,