'Minyak Kita', Jurus Mendag Atasi Rantai Distribusi Migor

  • 07 Juli 2022 02:31:49
  • Views: 12

KBRN, Jakarta: Kementerian Perdagangan telah meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan bermerk ‘Minyak Kita’ dengan harga jual  sama dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yaitu Rp14.000/liter.  Bedanya, minyak goreh curah Minyak Kita kemasannya lebih baik dengan merk yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Minyak Kita merupakan merk dagang milik Kementerian Perdagangan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152, kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra dalam peluncuran ‘Minyak Kita’ di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Syailendra, Kemendag berinisiatif meluncurkan minyak goreng curah dalam  kemasan bermerk Minyak Kita dalam rangka Domestik Market Obligation (Kewajiban Pemenuhan Pasar Domestik) terhadap produk minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

“Merk Minyak Kita dapat digunakan oleh semua produsen minyak goreng sepanjang memenuhi persyaratan berupa izin edar dari Kemendag serta persyaratan dari Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penggunaan merknya dalam jangka waktu 4 tahun dan bisa diperpanjang, terang dia.

Saat ini, tambah Syailendra, baru dua produsen migor yang menggunakan merk Minyak Kita. Nantinya bakal ada tujuh perusahaan produsen minyak goreng yang juga akan menggunakan merk tersebut.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan saat meresmikan peluncuran Minyak Kita mengatakan, masyarakat kini punya alternatif untuk mendapatkan minyak goreng curah. Selain itu, Minyak Kita diharapkan dapat membanjiri pasar yang selama ini terkendala oleh masalah distribusi. Pemasaran Minyak Kita akan lebih luas, selain di pasar tradisional atau toko ritel juga dapat masuk ke supermarket.

“Kami menemukan masalahnya selama ini ada di rantai distribusi. Di beberapa daerah di Sulawesi dan Maluku Utara, serta Papua, masih ada minyak goreng curah  yang harganya mencapai 20 ribu rupiah per liter. Ini yang akan kami atasi, ujar Mendag.

Dalam acara peluncuran, sebanyak 5.000 liter Minyak Kita dijual langsung ke masyarakat. Pembelian Minyak Kita di pasaran juga dibatasi hanya 10 liter per hari dengan menggunakan KTP atau aplikasi Peduli Lindungi.

Kementerian Perdagangan juga menjanjikan insentif berupa  penambahan hak ekspor  minyak sawit mentah bagi produsen yang memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO dengan menggunakan merk Minyak Kita. Insentif tambahan hak ekspor juga diberikan bagi produsen yang memasok Minyak Kita ke daerah-daerah yang harga migornya masih tinggi, seperti di Kepulauan Riau, Maluku,  Papua dan di sejumlah daerah di Kalimantan serta Sulawesi.


https://rri.co.id/ekonomi/1526230/minyak-kita-jurus-mendag-atasi-rantai-distribusi-migor?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1526230/minyak-kita-jurus-mendag-atasi-rantai-distribusi-migor?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh



Graph

Extracted

persons Syailendra,
companies ADA,
ministries BPOM, Kemendag, Kemenkum HAM,
topics ekspor,
products KTP,
places DKI Jakarta, KEPULAUAN RIAU, MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, RIAU, rupiah,
cases HAM,