Penunjukkan Mayjen Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Disoal, Ini Penjelasan Kemendagri

  • 07 Juli 2022 00:24:49
  • Views: 6

RILISID, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi polemik penunjukkan Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada hari ini, Rabu (6/7/2022).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

Bapak Achmad Marzuki bukan lagi anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, ujar Benni dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (6/7/2022).

Ia memastikan Achmad Marzuki resmi pensiun dini dari militer tepat di usia 55 tahun. Batas usia pensiun anggota TNI berbeda-beda sesuai jabatannya.

Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun, Benni menegaskan yang bersangkutan telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Ia mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020, Pangdam Iskandar Muda pada 2020, dan Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Ia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Resmi Dilantik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun, ujar Tito.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur. Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022, terangnya.

Mendagri menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh.

Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 17, menyatakan bahwa “Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibukota Negara dan/atau Ibukota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, Mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.

Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang telah hadir secara langsung, dan juga kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRA yang saya muliakan, ujarnya. (*)


https://rilis.id/Nasional/Berita/Penunjukkan-Mayjen-Achmad-Marzuki-Jadi-Pj-Gubernur-Aceh-Disoal-Ini-Penjelasan-Kemendagri-pIoEpAO

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Penunjukkan-Mayjen-Achmad-Marzuki-Jadi-Pj-Gubernur-Aceh-Disoal-Ini-Penjelasan-Kemendagri-pIoEpAO
Tokoh













Graph