Draf Final RKUHP: Zina Diancam 1 Tahun dan Kumpul Kebo 6 Bulan Bui

  • 06 Juli 2022 21:47:14
  • Views: 5

JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI, siang ini, Rabu (6/7/2022). Draf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy ke pimpinan Komisi III DPR RI.

 BACA JUGA:Beradegan Syur di Mango Live, Model Cantik Miranda Ditangkap Polisi

Dari draf final RKUHP yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat Pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.

Di mana, bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, demikian bunyi Pasal 415 Ayat (1) yang dikutip draf final RKUHP, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:WHO Umumkan Sudah 1 Orang Meninggal dan 5.322 Dirawat karena Cacar Monyet

Kemudian, masih dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinaan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30, demikian lanjutan Pasal 415 Ayat (3).

Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Di mana, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan.

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, demikian bunyi Pasal 416 Ayat (1).

 BACA JUGA:KM Usaha Baru Tenggelam di Perairan Amar, Tim SAR Cari 11 Awak yang Masih Hilang

Adapun, pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, bunyi Pasal 416 Ayat (4).

 BACA JUGA:Menunggu Ojol Tak Kunjung Datang, Wanita Ini Melahirkan di Pos Ronda hingga Bayinya Meninggal

Sedangkan, ihwal ancaman pidana bagi pelaku hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Dalam Pasal 417 disebutkan hukuman bagi para pelaku hubungan sedarah yakni 12 tahun penjara.

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, bunyi Pasal 417.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624897/draf-final-rkuhp-zina-diancam-1-tahun-dan-kumpul-kebo-6-bulan-bui?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624897/draf-final-rkuhp-zina-diancam-1-tahun-dan-kumpul-kebo-6-bulan-bui?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies MNC,
ministries DPR RI, Komisi III DPR RI, Polisi, Tim SAR,
ngos WHO,
products ojol,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM, kumpul kebo,
animals Monyet,