Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

  • 06 Juli 2022 21:18:28
  • Views: 2

MerahPutih.com - Tidak hanya mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 351 dan 352 RKUHP. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Baca Juga

Menghina Presiden Terancam Penjara 3,5 Tahun

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP, dikutip, Rabu (6/7).

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, tulis Pasal 351 ayat 2 RKUHP.

Baca Juga

PSI Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP

Selanjutnya, pada Pasal 352 RKUHP ayat 1 menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Seluruh tindak pidana itu dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (Pon)

Baca Juga

DPR Targetkan Pengesahan RKUHP Awal Juli 2022


https://merahputih.com/post/read/menghina-dpr-polisi-kejaksaan-dan-pemda-dipenjara-1-tahun-6-bulan

Sumber: https://merahputih.com/post/read/menghina-dpr-polisi-kejaksaan-dan-pemda-dipenjara-1-tahun-6-bulan
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, Kejaksaan, Polisi,
parties PSI,
nations Indonesia,