Menghina Presiden Terancam Penjara 3,5 Tahun

  • 06 Juli 2022 21:18:51
  • Views: 2

MerahPutih.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam draf RKUHP yang diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Sharif Omar Hiariej itu, mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:

Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dari Pemerintah

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, bunyi Pasal 217 dalam draf RKUHP, dikutip, Rabu.

Kemudian, RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218.

Setiap orang yang di Muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, tulis Pasal 218 ayat 1.

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, bunyi Pasal 218 ayat 2.

Baca Juga:

PSI Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP

Sedangkan dalam Pasal 219 berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Seluruh tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan.

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, bunyi Pasal 220 ayat 1.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden, bunyi Pasal 220 ayat 2. (Pon)

Baca Juga:

DPR Targetkan Pengesahan RKUHP Awal Juli 2022


https://merahputih.com/post/read/menghina-presiden-terancam-penjara-3-5-tahun

Sumber: https://merahputih.com/post/read/menghina-presiden-terancam-penjara-3-5-tahun
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, Komisi III DPR RI,
parties PSI,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases HAM,