Kesal Dituding Tak Masuk Kerja, Teknisi Bacok Kepala TU SMA di Cipayung

  • 06 Juli 2022 20:48:35
  • Views: 2

JAKARTA - Seorang teknisi tanpa basa-basi membacok seorang kepala Tata Usaha (TU) dari SMA Negeri Unggulan M.H Thamrin di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Teknisi berinisial YH tersebut tersinggung lantaram korban yang berinisial TP menuduhnya tidak masuk kerja.

Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando menyampaikan jajarannya telah mengamankan YH di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaku ditegur oleh korban, korban ini merupakan kepala TU (tata usaha) di sekolah tersebut, ditegur dengan pertanyaan 'kenapa kok tiga hari tidak masuk?', tanpa banyak bicara, dan Y merasa dirinya masuk. Akhirnya dia sakit hati, ujar Bayu kepada wartawan, Rabu (16/7/2022).

Menurut Bayu, aksi pembacokan itu terjadi selepas Salat Jumat kemarin (1/7/2022). TP menemukan YH, lanjut Bayu, saat sedang duduk-duduk santai di parkiran motor gedung sekolah tempat mereka bekerja.

Tersangka masih tak terima atas tuduhan bahwa dirinya tak masuk kerja selama tiga hari. Tersangka ini lari ke belakang, ke gudang untuk ambil samurai, lalu samperin ke korban, lalu terjadilah pembacokan itu, ungkap Bayu.

Menurut Bayu, YH terkena luka bacokan di bagian lengan. Setelah terbacok oleh TP, YH melarikan diri karena tertolong oleh warga sekolah yang berusaha melerai aksi pembacokan tersebut.

Jadi setelah dibacok, sempat ada yang melerai, dan korban melarikan diri, jelas Bayu.

Kendati demikian, setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, tersangka YH langsung menyerahkan diri beserta barang bukti samurai ke kantor kepala sekolah.

Jadi pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri berikut dengan barang bukti samurainya ke kantor sekolah dan ditemui oleh wakil kepala sekolah, dan tim anggota Reskrim merapat ke lokasi, tutur Bayu.

Bayu menjelaskan atas perbuatannya, YH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.

Pasal yang kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara, pungkas Bayu.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624942/kesal-dituding-tak-masuk-kerja-teknisi-bacok-kepala-tu-sma-di-cipayung?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624942/kesal-dituding-tak-masuk-kerja-teknisi-bacok-kepala-tu-sma-di-cipayung?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Mochamad Iriawan, Thamrin,
companies ADA,
events salat Jumat,
places DKI Jakarta,
cities Cipayung,
cases penganiayaan,