Dijual Rp14.000, Pembelian Minyakita Hanya Boleh Maksimal 10 Liter per Hari 

  • 06 Juli 2022 20:37:41
  • Views: 9

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan dengan merk dagang Minyakita pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dengan kehadiran Minyakita, Kemendag berupaya menyalurkan minyak goreng curah dalam kemasan itu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Kemendag, Minyakita yang akan disebarkan itu telah memenuhi persyaratan yang baik, untuk izin edar maupun BPOM.

Baca Juga: Link Streaming Indonesia vs Thailand di Piala AFF U19, Persaingan Ketat Menuju Puncak Klasemen Grup A

Mengenai penjelasan Minyakita, diungkap lebih lanjut oleh PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra.

Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM, ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Menurut Syailendra, Minyakita telah terdaftar resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.

Baca Juga: 60 Rekening ACT Diblokir, PPATK Temukan Transaksi per Tahun Capai Triliunan Rupiah

Namun begitu, Syailendra tegas menyatakan Minyakita akan dijual secara terbatas setiap harinya, yakni 10 liter per hari.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014936366/dijual-rp14000-pembelian-minyakita-hanya-boleh-maksimal-10-liter-per-hari

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014936366/dijual-rp14000-pembelian-minyakita-hanya-boleh-maksimal-10-liter-per-hari
Tokoh



Graph

Extracted

persons Syailendra,
ministries BPOM, Kemendag, Kemenkum HAM, PPATK,
ngos ACT,
nations Indonesia, Thailand,
places DKI Jakarta, rupiah,
cases HAM,