Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang, Presiden ACT: Kami Kaget!

  • 06 Juli 2022 17:46:36
  • Views: 5

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

(Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT)

Menanggapi hal tersebut, pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku terkejut atas keputusan pemerintah yang mencabut izin pengumpulan donasi.

Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (6/7/2022).

(Baca juga: Aliran Dana ACT Mengalir ke Petinggi Al Qaeda, PPATK: Pernah Ditangkap Polisi Turki)

Lebih lanjut kata Ibnu, ACT berupaya selalu transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi masyarakat. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan pemerintah yang mencabut izin pengumpulan uang ACT.

ACT kata dia juga telah bersikap kooperatif dengan pemerintah atas gaduh dugaan penyelewengan dana umat tersebut. Pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) dan kembali untuk menyambut kedatangan tim Kemensos hari ini.

Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan, pungkasnya.

Sekadar diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624815/kemensos-cabut-izin-pengumpulan-uang-presiden-act-kami-kaget?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624815/kemensos-cabut-izin-pengumpulan-uang-presiden-act-kami-kaget?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ibnu Khajar, Muhadjir Effendi,
companies ADA, Dana,
ministries Kemensos, Polisi, PPATK,
ngos ACT,
nations Indonesia, Turki,
places DKI Jakarta,
musicclubs IZ*ONE,