Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun

  • 06 Juli 2022 17:27:33
  • Views: 8

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7).

RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiaan hawan, yang diatur dalam pasal:

taboola

Pasal 338

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Pasal 339

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuankodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan
kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestariansumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

[noe]

https://www.merdeka.com/peristiwa/draf-final-ruu-kuhp-aniaya-hewan-di-penjara-1-tahun.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/draf-final-ruu-kuhp-aniaya-hewan-di-penjara-1-tahun.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI, Kemenkum HAM,
cases HAM, penganiayaan,