PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Penyedia Jasa Keuangan

  • 06 Juli 2022 17:18:38
  • Views: 4

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama entitas Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, puluhan rekening atas nama yayasan ACT terdapat pada 33 penyedia jasa keuangan. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana yang mengalir ke rekening ACT.

Baca Juga

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari ACT

PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan, kata Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7).

Ivan mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya, ucapnya.

Ia menyebut ada transaksi kiriman selama beberapa tahun oleh ACT. Selain transaksi dilakukan atas nama Yayasan, ada juga kiriman dana melalui individu, mulai dari pengurus hingga karyawan ACT.

Baca Juga

Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik

Ivan menjelaskan salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana Rp 500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan periode 2018 hingga 2019.

Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India, lanjut dia.

Karyawan ACT melakukan transaksi ke luar negeri dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar. Ivan menerangkan dana itu dikirim ke negara-negara berisiko tinggi.

Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara, kata Ivan.

Sebelumnya, PPATK melakukan analisis terhadap aliran dana ACT. Hasilnya sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT. (Knu)

Baca Juga

Jika Terbukti Selewengkan Dana, Mahfud Minta ACT Diproses Hukum


https://merahputih.com/post/read/ppatk-blokir-60-rekening-act-di-33-penyedia-jasa-keuangan

Sumber: https://merahputih.com/post/read/ppatk-blokir-60-rekening-act-di-33-penyedia-jasa-keuangan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ivan Yustiavandana, Mahfud MD,
companies ADA, Dana,
ministries BNPT, Densus 88, DPR RI, Kemensos, Komisi III DPR RI, PPATK,
ngos ACT,
nations Albania, India, Turki,
places DKI Jakarta,