Temukan Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman: Salah Satunya Penyimpangan Prosedur

  • 06 Juli 2022 16:47:06
  • Views: 5

Suara.com - Ombudsman RI menemukan tiga maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Lantaran itu, Ombudsman meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan korektif dalam kurun waktu 30 hari.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengemukakan, tiga maladministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepersertaan dan penjaminan sosial.

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi, kata Hery di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Hery menjelaskan, bentuk maladministrasi pertama BPJS Ketenagakerjaan terkait tidak kompeten dalam pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Berharap Hingga 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

Kemudian, Hery menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Hery

Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan, imbuhnya

Hery mengungkapkan, Ombudsman menemukan bentuk penyimpangan pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,ucap Hery

Baca Juga: Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya

Selanjutnya, Hery menyebut bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan.


https://www.suara.com/news/2022/07/06/164514/temukan-tiga-maladministrasi-bpjs-ketenagakerjaan-ombudsman-salah-satunya-penyimpangan-prosedur

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/06/164514/temukan-tiga-maladministrasi-bpjs-ketenagakerjaan-ombudsman-salah-satunya-penyimpangan-prosedur
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BPJS, Jamsostek, Kemnaker, Ombudsman,
products jaminan sosial,
places DKI Jakarta,