Mahfud MD: Selain Dikutuk, ACT juga Harus Dibawa ke Meja Hijau Jika Benar Selewengkan Dana Kemanusiaan

  • 06 Juli 2022 16:25:01
  • Views: 4

RILISID, Jakarta — Dugaan penyimpangan dana kemanusiaan yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai perhatian pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7/2022).

Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana, katanya seperti dikutip Rilisid, Rabu (6/7/2022).

Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat memberikan dukungan dan mempromosikan ACT demi misi kemanusiaan pada 2018 lalu.

Kala itu, pihak ACT secara tiba-tiba menyambangi Mahfud di kantornya.

Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid, ujarnya.

Saat itu,.Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia seperti yang dilakukan ACT.

Terlebih pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan, ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT juga sudah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Bareskrim telah memulai proses penyelidikan, meski belum menerima laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)


https://rilis.id/Nasional/Berita/Mahfud-MD-Selain-Dikutuk-ACT-juga-Harus-Dibawa-ke-Meja-Hijau-Jika-Benar-Selewengkan-Dana-Kemanusiaan-6fu8tEv

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Mahfud-MD-Selain-Dikutuk-ACT-juga-Harus-Dibawa-ke-Meja-Hijau-Jika-Benar-Selewengkan-Dana-Kemanusiaan-6fu8tEv
Tokoh





Graph

Extracted

persons Dedi Prasetyo, Mahfud MD,
companies ADA, Dana,
ministries Bareskrim Polri, BNPT, MK, PPATK,
organizations ISIS,
ngos ACT,
nations Palestina, Suriah,
places DKI Jakarta, PAPUA,