Izin ACT Dicabut karena Ambil 13,7 Persen dari Total Donasi

  • 06 Juli 2022 16:24:51
  • Views: 3

RILISID, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Muhadjir dikutip dari laman resmi Kemensos, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Kementerian Sosial juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus lainnya pada Selasa.

Undangan ini bertujuan meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (*)

Editor : Segan Simanjuntak


https://rilis.id/Nasional/Berita/Izin-ACT-Dicabut-karena-Ambil-137-Persen-dari-Total-Donasi-aVHRKQU

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Izin-ACT-Dicabut-karena-Ambil-137-Persen-dari-Total-Donasi-aVHRKQU
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ibnu Khajar, Muhadjir Effendi,
companies ADA, Dana,
ministries Kemensos,
ngos ACT,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,