Dua Pasal Dihapus Dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

  • 06 Juli 2022 15:46:32
  • Views: 5

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan ada dua pasal yang dihapus draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dua pasal tersebut kata Edward adalah pasal advokat curang dan pasal dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media saat sesi doorstop di Lobby Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022) siang.

Ada dua pasal yang dihapus, seperti pasal advokat curang itu kita take out karena itu materi dari UU Advokat, ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurutnya kemungkinan curang di dalam hukum tidak hanya pada advokat namun penegak hukum lainnya yang ada di dalam sistem peradilan.

Mengapa hanya advokat yang diatur, padahal yang bisa curang itu bisa panitera, bisa hakim, bisa jaksa atau siapapun, ungkap Edward Omar.

Pasal yang dihapus kedua kata Edward adalah dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek itu sudah ada dalam UU Praktek Kedokteran.

Karena kita anggap rendundan dan yang satu bersifat bukan materi muatan dalam RUU KUHP sehingga kita take out, tambah Edward Omar.

Namun ia memastikan antara DPR dan pemerintah memiliki satu kesamaan frekuensi bahwa RUU KUHP ini harus segera disahkan.

Tapi kita tidak bisa menentukan waktu harus kapan, tapi karena besok sudah masa penutupan sidang. Karena reses sampai 16 Agustus, berarti pembahasannya setelah itu, ucap Edward Omar.

Hal yang juga cukup mendapat perhatian dari pemerintah kata Edward adalah terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Kita memberikan penjelasan betul apa itu demi kepentingan publik, kita memberikan penjelasan terkait kritik dan menghina itu penjelasannya panjang lebar, tutup Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.

14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:

1. Hukum adat (Pasal 2)

2. Pidana mati (Pasal 11)

3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)

6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)

7. Penodaan agama (Pasal 304)

8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)

9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10. Penggelandangan (Pasal 431)

11. Aborsi (Pasal 469-471)

12. Perzinahan (Pasal 417)

13. Kohabitasi Pasal 418)

14. Perkosaan (Pasal 479)


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624708/dua-pasal-dihapus-dalam-draft-ruu-kuhp-ini-penjelasan-pemerintah?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624708/dua-pasal-dihapus-dalam-draft-ruu-kuhp-ini-penjelasan-pemerintah?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Edward Omar Sharif Hiariej,
companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi III DPR RI,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases HAM, penganiayaan,
musicclubs IZ*ONE,