ACT Selewengkan Dana Umat, Cak Imin Sarankan Masyarakat Donasi ke Tiga Lembaga Ini, Sudah Jelas Jejak Rekamnya

  • 06 Juli 2022 14:42:00
  • Views: 6

POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sangat menyayangkan terjadinya penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT.


Menurutnya, masyarakat kecewa lantaran dana umat yang didonasikan melalui ACT malah digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh petinggi ACT.

Pria akrab dipanggil Cak Imin itu lantas menyarankan masyarakat untuk berdonasi kepada LazisNU.


“Kita kecewa karena donasi disalahgunakan, kalau saya ditanya mau donasi ke mana? Saya sarankan donasi ke LazisNU, Baznas, LazisMu, kata Cak Imin keapada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Ia menilai, bahwa ketiga lembaga tersebut sudah jelas jejak rekam, penyaluran dana dan audit keuangannya.

“Saya kira tiga lembaga itu yang jelas track recordnya, ungkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BACA : Presiden ACT Ahyuddin Diingatkan Pimpinan DPR : Masyarakat Nyumbang Bukan Biar Manajemen Kaya

Cak Imin mengingatkan masyarakat agar tidak terbuai dengan janji-janji manis para lembaga kemanusiaan yang dibungkus dengan agama dan kemanusiaan.

“Jadi saya imbau masyarakat jangan mudah percaya dulu sama lembaga-lembaga yang track record-nya belum jelas, tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022.

Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh petinggi Yayasan ACT yaitu menyelewengkan dana umat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

BACA : Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, PSI Tantang Anies Baswedan Buka Data Kerja Sama dengan ACT

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, kata Muhadjir dalam siaran pers Kemensos, pada Rabu (6/7/2022).

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, sambungnya. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/06/act-selewengkan-dana-umat-cak-imin-sarankan-masyarakat-donasi-ke-tiga-lembaga-ini-sudah-jelas-jejak-rekamnya/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/06/act-selewengkan-dana-umat-cak-imin-sarankan-masyarakat-donasi-ke-tiga-lembaga-ini-sudah-jelas-jejak-rekamnya/
Tokoh







Graph

Extracted

persons Abdul Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Muhadjir Effendi,
companies ADA, Dana,
ministries DPR RI, Kemensos,
bumns Baznas,
ngos ACT, Lazismu,
parties PKB, PSI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,