Jabodetabek PPKM Level 1, Tempat Perbelanjaan hingga Kafe Bisa 100 Persen Pengunjung

  • 06 Juli 2022 13:18:58
  • Views: 9

MerahPutih.com - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali memberlakukan Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Padahal, baru sehari wilayah Jabodetabek berada di Level 2.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Sehingga, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.

Baca Juga:

Kembali ke PPKM Level 1, PPKM Level 2 di Jakarta Cuma Satu Hari

Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7).

Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM Level 1 bisa 100 persen.

Lalu, dengan kembali ke Level 1, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).

Baca Juga:

Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Untuk masuk ke ruang publik, warga mesti mengakses akun PeduliLindungi.

Sebelumnya, Jabodetabek masuk PPKM Level 2 itu tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022 .

Peningkatan level itu dilakukan lantaran adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

Keputusan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7). (Knu)

Baca Juga:

Anies Bakal Komunikasi dengan Pusat Ihwal Kenaikan PPKM Jakarta Level 2


https://merahputih.com/post/read/jabodetabek-ppkm-level-1-tempat-perbelanjaan-hingga-kafe-bisa-100-persen-pengunjung

Sumber: https://merahputih.com/post/read/jabodetabek-ppkm-level-1-tempat-perbelanjaan-hingga-kafe-bisa-100-persen-pengunjung
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Tito Karnavian,
ministries Kemendagri,
topics Omicron, PPKM,
products PKL,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bekasi, Bogor, Depok, Jabodetabek, Tangerang,
cases covid-19,