Klaim Stok Minyakita Berlebih, Mendag: Paling Mahal Rp 14 Ribu Per Liter, Bisa Lebih Murah

  • 06 Juli 2022 13:06:31
  • Views: 9

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destriyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan stok minyak goreng curah kemasan Minyakita berlebih untuk dipasarkan.

Zulkifli memastikan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Minyakita telah siap didistribusikan ke pasar. Menurutnya, stok Minyakita berlebih karena mendapat pasokan 3 juta ton per tahun.

3 juta (ton) per tahun, 300 ribu ton per bulan. (Stok) kita anggap cukup, bahkan turah (berlebih), ujar Zulkifli saat peluncuran Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Sepanjang Juni 2022 Pemerintah Berhasil Salurkan 81,72 Persen Minyak Goreng Curah Rakyat

Zulkifli mengklaim peluncuran Minyakita bisa menjadi solusi. Terutama untuk memperbaiki rantai pasok minyak goreng. Sebab, masyarakat sudah lama mengeluhkan tentang harga minyak goreng tinggi di pasar.

Ibu-ibu juga ngamuk. Jadi sekali lagi, mustinya semua pihak bahagia, tapi jadi bencana, kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dan sudah mendapatkan izin edar untuk dipasarkan.

Minyak Rp14 ribu Alhamdulillah 2 minggu ini sudah berhasil sudah ada di mana-mana, tidak ada antrian dan keluhan, imbuh Zulkifli.

Selain itu Kemendag akan membatasi agar produk tersebut tidak sampai mengalir di penggunaan yang tak sesuai di masyarakat. Yakni, dibatasi 10 liter per orang.

Pembelian nantinya diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau PeduliLindungi.


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/06/klaim-stok-minyakita-berlebih-mendag-paling-mahal-rp-14-ribu-per-liter-bisa-lebih-murah

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/06/klaim-stok-minyakita-berlebih-mendag-paling-mahal-rp-14-ribu-per-liter-bisa-lebih-murah
Tokoh



Graph

Extracted

persons Zulkifli Hasan,
companies ADA, YouTube,
ministries Kemendag, Kemenkum HAM,
products KTP,
places DKI Jakarta,
cases HAM,