Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Ketahui Aturan Kerja di Kantor

  • 06 Juli 2022 12:59:31
  • Views: 2

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Jabodetabek. PPKM Level 2 diumumkan menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan PPKM Level 2 di Jabodetabek tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Daerah - daerah yang memberlakukan PPKM level 2, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Terdapat beberapa aturan untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama diberlakukannya PPKM Level 2 mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, sebagai berikut : 

- Selama diberlakukannya PPKM Level 2, kegiatan work from office (WFO) di sektor nonesensial diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

- Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diizinkan dengan kepasitas 75 persen.

- Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan 50 persen guna mendukung operasional.

- Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.

- Hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebagian warga di Surabaya yang belum divaksin tidak bisa masuk ke dalam sebuah pusat perbelanjaan. Warga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5006449/jabodetabek-masuk-ppkm-level-2-ketahui-aturan-kerja-di-kantor

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5006449/jabodetabek-masuk-ppkm-level-2-ketahui-aturan-kerja-di-kantor
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
bumns Pegadaian,
topics PPKM,
products vaksin,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TIMUR, PAPUA BARAT,
cities Bekasi, Bogor, Depok, Jabodetabek, Sorong, Surabaya, Tangerang,
cases covid-19,