Mantan Presiden ACT Ahyuddin Diingatkan Pimpinan DPR : Masyarakat Nyumbang Bukan Biar Manajemen Kaya

  • 06 Juli 2022 15:42:31
  • Views: 5

POJOKSATU.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ingatkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang diduga selewengkan dana umat untuk kepentingan pribadinya.


Pria akrab dipanggil Cak Imin itu mengatakan, bahwa penyelewengan dana umat yang didonasikan melalui ACT adalah dosa besar.

“Ingat lho ya, menyelewengkan dana umat itu dosa besar. Apa pun dalihnya saya kira tidak bisa dibenarkan, kata Cak Imin kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).


Ia mengatakan, niat masyarakat berdonasi melalui ACT itu semestinya disalurkan kepada para kaum dhuafa yang berhak menerimanya.

Bukan malah untuk memperkaya petinggi Aksi Cepat Tanggap dengan gaji fantastis dan membeli rumah mewah untuk kehidupan yang nyaman.

“Niat masyarakat nyumbang untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya manajemen, tuturnya.

BACA: Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, PSI Tantang Anies Baswedan Buka Data Kerja Sama dengan ACT

Karena itu, Ketua Umum PKB itu meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan dana umat ACT tersebut.

“Aparat hukum harus membongkar dugaan dana ACT mengalir kepada petinggi-petinggi ACT, itu mengalir kepada siapa saja, ucap Cak Imin.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022.

BACA: Mahfud MD Pernah ‘Ditodong’ Aksi Cepat Tanggap (ACT) : Bukan hanya harus Dikutuk, tapi harus Diproses Pidana !

Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh petinggi Yayasan ACT.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, kata Muhadjir dalam siaran pers Kemensos, pada Rabu (6/7/2022).

BACA: Resmi, Kemensos RI Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap ACT, Fakta Pelanggaran Terungkap

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Muhadjir Effendi. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/06/presiden-act-ahyuddin-diingatkan-pimpinan-dpr-masyarakat-nyumbang-bukan-biar-manajemen-kaya/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/06/presiden-act-ahyuddin-diingatkan-pimpinan-dpr-masyarakat-nyumbang-bukan-biar-manajemen-kaya/
Tokoh









Graph

Extracted

persons Abdul Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Mahfud MD, Muhadjir Effendi,
companies ADA, Dana,
ministries DPR RI, Kemensos,
ngos ACT,
parties PKB, PSI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,