Berikan Efek Jera, Mensos Ad Interim Muhadjir Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT

  • 06 Juli 2022 11:46:32
  • Views: 4

JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Hal ini dikatakan Muhadjir mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji. Nantinya pemerintah juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:BNPT : ACT Tak Masuk Daftar Terduga Organisasi Terorisme

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali, ujarnya.

 BACA JUGA:Mahfud MD: Jika Terbukti ACT Selewengkan Dana, Bukan Hanya Dikutuk Tapi Harus Dipidana

Lebih lanjut, Muhadjir juga menyampaikan alasan Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,kata dia.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

Terbitnya pencabutan izin tersebut usai Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624495/berikan-efek-jera-mensos-ad-interim-muhadjir-cabut-izin-pengumpulan-uang-act?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624495/berikan-efek-jera-mensos-ad-interim-muhadjir-cabut-izin-pengumpulan-uang-act?page=1
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ibnu Khajar, Mahfud MD, Muhadjir Effendi, Tri Rismaharini,
companies ADA, Dana,
ministries BNPT, Kemensos,
ngos ACT,
topics haji,
events Ibadah Haji,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs IZ*ONE,