Pemerintah RI Mencabut Izin Operasional ACT

  • 06 Juli 2022 11:15:15
  • Views: 2

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengumumkan bahwa pemerintah melakukan langkah tegas terhadap penyalahgunaan wewenang lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan membekukan izin operasional lembaga. 

Muhadjir Effendi menjelaskan bahwa alasan utama Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku untuk kebutuhan internal. Ini terkait Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Sebelumnya, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Muhadjir mengatakan Pemerintah bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Sebelumnya Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).

Sementara itu, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat, pungkas Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/417391/pemerintah-ri-mencabut-izin-operasional-act

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/417391/pemerintah-ri-mencabut-izin-operasional-act
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ibnu Khajar, Muhadjir Effendi,
companies ADA, Dana, Google, Telegram,
ministries Kemensos,
ngos ACT,
events Zakat Fitrah,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,