Pembatasan Kapasitas hingga Waktu Kunjungan, Simak Aturan yang Berlaku Saat Penerapan PPKM

  • 06 Juli 2022 09:36:48
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri kembali memperketat mobilitas masyarakat Indonesia dengan memberlakukan kembali aturan PPKM, khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut tertuang langsung dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Melonjaknya angka kasus Covid-19 membuat Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM tersebut yang akan berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Beberapa wilayah di Indonesia diantaranya memiliki status level PPKM yang lebih tinggi dari sebelumnya. Seperti, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong yang kini naik status menjadi daerah dengan PPKM level 2.

Baca Juga: Lebih dari 200 Raja dari Nusantara dan Mancanegara Akan Berkumpul di Pulau Dewata, Ada Apa?

Dengan diberlakukan kembali PPKM ini, Pemerintah pusat pun menghimbau agar bekerjasama dengan Pemerintah untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar angka kasus Covid-19 dapat diminimalisir.

Lalu, apa saja peraturan yang diberlakukan Pemerintah pusat khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan status PPKM level 2? Berikut peraturan-peraturan di daerah PPKM level 2 khususnya di beberapa tempat atau fasilitas umum;

1. Di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan

- Pasar rakyat atau pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Babarsari Mencekam, Pengamat: Yogyakarta itu Istimewa, Tapi Regulasinya Tidak Istimewa


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014930260/pembatasan-kapasitas-hingga-waktu-kunjungan-simak-aturan-yang-berlaku-saat-penerapan-ppkm

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014930260/pembatasan-kapasitas-hingga-waktu-kunjungan-simak-aturan-yang-berlaku-saat-penerapan-ppkm
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
topics PPKM,
nations Indonesia,
places BANTEN, DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta, JAWA BARAT, PAPUA BARAT,
cities Bekasi, Bogor, Depok, Sorong, Tangerang, Yogyakarta,
cases covid-19,