KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

  • 06 Juli 2022 08:47:01
  • Views: 1

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lai Bui Min merupakan terpidana penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).

Selain Lai Bui Min, KPK mengeksekusi tiga terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lainnya ke Lapas Sukamiskin. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Sementara itu, Rahmat Effendi saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

Selanjutnya, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624355/kpk-jebloskan-penyuap-wali-kota-bekasi-ke-lapas-sukamiskin?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624355/kpk-jebloskan-penyuap-wali-kota-bekasi-ke-lapas-sukamiskin?page=1
Tokoh









Graph