Kemendagri: Achmad Marzuki Sudah Jadi ASN Sebagai Staf Ahli Mendagri

  • 06 Juli 2022 08:48:35
  • Views: 11

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, Achmad Marzuki adalah seorang Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Dia pun membantah jika Achmad Marzuki masih dicap sebagai TNI aktif, sebab yang bersangkutan sudah pensiun dari dunia militer.

“Achmad Marzuki telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menduduki kursi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin 4 Juli 2022, kata Benni lewat siaran pers diterima, Rabu (6/7/2022).

Benni membuktikkan, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022. Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi madya.

Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar, tegas Benni.

Sebagai informasi, muncul anggapan sebagian pihak yang menilai Achmad Marzuki masih berstatus anggota TNI aktif. Hal itu mencuat seiring adanya kabar bahwa Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh. 

Dengan penjelasan Kementerian Dalam Negeri, secara tegas anggapan terkait dipastikan keliru. 

Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda di Aceh pada 2020. 

Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu. Sebelum alih status sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri, ia sudah mengajukan pensiun dini dalam usia 55 tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo dan Papua Barat dengan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah periode...


https://www.liputan6.com/news/read/5006381/kemendagri-achmad-marzuki-sudah-jadi-asn-sebagai-staf-ahli-mendagri

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5006381/kemendagri-achmad-marzuki-sudah-jadi-asn-sebagai-staf-ahli-mendagri
Tokoh









Graph