Kegiatan Keagamaan di Tangerang Dibatasi Hingga 75 Persen

  • 06 Juli 2022 04:43:54
  • Views: 4

KBRN, Tangerang: Pemerintah Kota Kota Tangerang membatasi kegiatan keagamaan seiring naiknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke-level-2 dan menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriyah.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, pembatasan kegiatan tersebut hingga 75%, sesuai dengan aturan Inmendagri.

Tempat-tempat (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan untuk beribadah, red), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 p kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama, paparnya, Selasa (5/7/2022).

Kemudian mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban, Salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau mushala atau di lapangan terbuka, dengan tetap memperhatikan prokes.

Akan dibuat SE Wali Kota tersendiri mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang akan disebarkan ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid, Red) se-Kota Tangerang, camat dan lurah, jelas Arief.

Diberitakan sebelumnya, Covid-19 kembali mengalami lonjakan di wilayah Tangerang Raya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.

Alhasil, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke-level-2 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar menyatakan bahwa Covid-19 belum hilang dan minta warga tetap menggunakan protokol kesehatan.

Corona pada dasarnya belum hilang, belum tuntas. Karenanya kita mengimbau tetap menggunakan protokol kesehatan kita masing-masing, ungkapnya kepada RRI.co.id, Selasa (5/7/2022).


https://rri.co.id/daerah/1524879/kegiatan-keagamaan-di-tangerang-dibatasi-hingga-75-persen?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1524879/kegiatan-keagamaan-di-tangerang-dibatasi-hingga-75-persen?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh







Graph

Extracted

persons Al Muktabar, Arief Rachadiono Wismansyah, Fachrul Razi,
ministries Kemenag,
topics PPKM, Protokol Kesehatan,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
places BANTEN,
cities Tangerang,
cases covid-19,