Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Muba: Saya Pikir-pikir Dulu

  • 05 Juli 2022 23:52:58
  • Views: 11

Selasa, 5 Juli 2022 - 22:39 WIB

VIVA – Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Dodi Reza Alex, divonis hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba itu, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, Selasa, 5 Juli 2022.

Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ujar Ketua Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Dodi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak dilakukan, maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara. 

Ilustrasi

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Hakim juga memaparkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni seorang kepala keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1493793-divonis-6-tahun-penjara-mantan-bupati-muba-saya-pikir-pikir-dulu

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1493793-divonis-6-tahun-penjara-mantan-bupati-muba-saya-pikir-pikir-dulu
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dodi Reza Alex,
companies Dana,
places SUMATERA SELATAN,
cities Palembang,
cases korupsi, nepotisme, Tipikor,