Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp 1,16 M

  • 05 Juli 2022 22:02:44
  • Views: 10

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Dia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Dodi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Vonis terhadap Dodi tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal, di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/7) sore.

Berita Terkait : Dodi Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Bui

Mengadili, dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, ujar Yoserizal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar.

Berita Terkait : Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara

Uang pengganti tersebut wajib diselesaikan Dodi dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bila tidak mencukupi, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Berita Terkait : KPK Setor Rp 5,5 Miliar Duit Denda Dan Uang Pengganti Ke Kas Negara

Pertimbangan yang memberatkan, sebagai kepala daerah, Dodi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dodi bersikap sopan selama persidangan.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/131288/dodi-alex-noerdin-divonis-6-tahun-penjara-plus-bayar-uang-pengganti-rp-116-m
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/131288/dodi-alex-noerdin-divonis-6-tahun-penjara-plus-bayar-uang-pengganti-rp-116-m
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dodi Reza Alex,
ministries Kementerian ESDM, KPK,
places SUMATERA SELATAN,
cities Palembang,
cases korupsi, Tipikor,