JAKARTA - DPR RI kembali memperpanjang waktu pembahasan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2022 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Komisi I dan Komisi II DPR meminta perpanjangan atas pembahasan kedua RUU itu.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus pada 29 Juni 2022, pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan Komisi II DPR meminta perpanjangan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Dasco dalam Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Baleg DPR: Revisi UU ITE Sudah Masuk Prolegnas Prioritas
Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna ini untuk memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan kedua RUU ini sampai Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?, tanya Dasco.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir pun menyetujui dilakukannya perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut. BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung Terkait Suap Bantuan Keuangan Jatim
(Ari)