Gempar Penyelewengan Dana Umat, Anak Buah Menteri Risma Panggil Bos ACT

  • 05 Juli 2022 11:46:33
  • Views: 5

JAKARTA- Dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghebohkan masyarakat. Bareskrim Polri pun membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat tersebut dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Sekjen Kemensos, Harry Hikmat juga akan memanggil pimpinan ACT atas dugaan penyelewengan dana umat. Usai dipanggil pimpinan ACT akan dimintai keterangan yang dihadiri oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

(Baca juga: Breaking News! PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Pribadi dan Aktivitas Terlarang)

Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,kata Harry kepada wartawan, Selasa,(05/07/2022).

Harry menyampaikan Irjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, lanjutnya maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,ujar dia.

Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

“Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama, ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait, katanya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/05/337/2623784/gempar-penyelewengan-dana-umat-anak-buah-menteri-risma-panggil-bos-act?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/05/337/2623784/gempar-penyelewengan-dana-umat-anak-buah-menteri-risma-panggil-bos-act?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Harry Hikmat, Ivan Yustiavandana, Tri Rismaharini,
companies Dana,
ministries Bareskrim Polri, BNPT, Kemensos, PPATK,
ngos ACT,
topics BOS,
places DKI Jakarta,
musicclubs IZ*ONE,