Direksi PT Amarta Karya Disebut Suka Minta Uang Haram

  • 05 Juli 2022 10:18:27
  • Views: 6


Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap empat petinggi di PT Amarta Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Senin (4/6) telah selesai diperiksa tim penyidik beberapa orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (5/7).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Syafriali selaku Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya; Aristianto selaku mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya; Onih selaku Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya; Rizal Fadillah selaku Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya.

Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK. Didalami juga mengenai adanya beberapa subkon fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek, pungkas Ali.

KPK pada Jumat (17/6), secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara, ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (17/6).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan, pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah, Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.


https://hukum.rmol.id/read/2022/07/05/539153/direksi-pt-amarta-karya-disebut-suka-minta-uang-haram

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/05/539153/direksi-pt-amarta-karya-disebut-suka-minta-uang-haram
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Prabowo,
ministries KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah,
cities Setiabudi,
cases korupsi,