Kejagung Telusuri Dampak Banjir Tekstil Dari China

  • 05 Juli 2022 08:02:54
  • Views: 7

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengenai dampak membanjirnya impor tekstil.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja dan Wakil Ketua Umum API berinisial IS dipanggil ke Gedung Bundar.

“Karena dampak dari kasus tersebut, dirasakan oleh industri tekstil dalam negeri termasuk UMKM dan asosiasi juga dirugikan, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Pemeriksaan pentolan API itu untuk memperkuat pembuktian. Juga melengkapi pemberkasan kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bahan baku tekstil.

Penyimpangan ini terjadi kurun 2015 hingga 2021. Bahan baku tekstil impor masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

Menurut Ketut, membanjirnya tekstil impor berdampak bagi perusahaan-perusahaan dalam negeri. Kejaksaan masih melakukan perhitungan kerugian kasus ini. “Selama ini tidak ada kendala (perhitungan), katanya.

Diketahui, kasus ini awalnya diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Berita Terkait : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru

Hasil penyelidikan lalu dipaparkan dalam gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Disimpulkan ada cukup bukti permulaan bahwa telah terjadi tindak pidana. Perbuatannya bisa dianggap tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara diambil alih. Kejagung mulai mengusut kasus ini pada bulan Maret 2022, dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022.

Penyidik menangkap Direktur PT Eldin Citra berinisial LGH di Bandung. Ia berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Serta berupaya melarikan diri.

Usai dicokok, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa intensif, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ketut menjelaskan, dalam kasus ini LGH merupakan pihak yang mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di China. Dia menerima order dari beberapa pembeli di dalam negeri agar mengimpor bahan baku tekstil dari negara Panda itu.

LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dalam mengimpor bahan baku tekstil ini. Sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari China sebanyak 180 kontainer. Barang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok.

Berita Terkait : Peringati Harkitnas, Puan Kobarkan Semangat Bangkit Dari Covid-19

Bahan baku tekstil impor yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diolah menjadi produk garmen. Tapi dipasarkan di dalam negeri.

Padahal, pembebasan bea dan pajak atas bahan baku tekstil impor itu diberikan untuk menghasilkan produk garmen yang berorientasi ekspor.

Untuk memuluskan pengeluaran barang dari kawasan berikat, tersangka LGH kongkalikong dengan oknum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi. Juga dengan oknum kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko.

Imam dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH berdasarkan setiap kontainer yang keluar kawasan berikat. Sedangkan Handoko menerima uang Rp 2 miliar dari Tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian pencegahan 2 kontainer dan kemudahan re-ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli, kata Ketut.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin impor bahan baku tekstil .

Yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Imam Prayitno.

Berita Terkait : Luhut: Peningkatan Mobilitas Dan Aktivitas Ekonomi Tetap Berisiko, Testing Tracing Bakal Dikencengin

Kemudian Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang sekaligus tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), M Rizal Pahlevi.

Terakhir, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko.

Ketut menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta Imam bersama Rizal melakukan tindak pidana korupsi.

Modusnya, melakukan pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen. Juga melakukan pengeluaran barang impor milik PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dari kawasan berikat.

Sedangkan tersangka Handoko, berperan menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI untuk dibagikan kepada Prayitno dan Rizal Pahlevi. “Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar, ungkap Ketut.

Ketiga tersangka dianggap menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan kerugian negara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk tersangka M. Rizal Pahlevi dan Handoko juga dijerat Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/131198/kasus-penyelewengan-fasilitas-kawasan-berikat-kejagung-telusuri-dampak-banjir-tekstil-dari-china
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/131198/kasus-penyelewengan-fasilitas-kawasan-berikat-kejagung-telusuri-dampak-banjir-tekstil-dari-china
Tokoh











Graph