Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat Utama Ini Jika Ingin Diterima

  • 04 Juli 2022 15:37:13
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Kartu Prakerja Prakerja Gelombang 35 telah dibuka sejak Minggu 3 Juli 2022. Akan tetapi Anda masih bisa mendaftar hari ini.

Perlu diingat, calon pendaftar Kartu Pekerja Gelombang 35 tidak semuanya bisa diterima.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kartu Prakerja, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35:

Baca Juga: Tes Logika: Bagaimana Bentuk Piramida Jika Dilihat dari Atas? Ayo Buktikan Otak Kanan Anda Bekerja

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal pada saat mendaftar.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) pendaftar dalam
1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kementrian Sosial.
- Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
- Bukan penerima BSU subsidi gaji.
- Bukan anggota TNI.
- Bukan anggota Polri.
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa.
- Bukan Komisaris BUMN/BUMD.
- Bukan anggota DPR RI.
- Bukan anggota DPRD.

***


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014914822/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-35-dibuka-simak-syarat-utama-ini-jika-ingin-diterima

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014914822/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-35-dibuka-simak-syarat-utama-ini-jika-ingin-diterima
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries ASN, DPR RI, DPRD, Kemensos, TNI,
bumns BUMD,
topics Bantuan Sosial, Buruh, Kartu Prakerja, Prakerja,
products BLT, Kartu Pra Kerja, PPPK, UMKM,
nations Indonesia,
cases covid-19, PHK,