Demi UU Cipta Kerja, Pemerintah Revisi UU Pembentukan Perppu

  • 04 Juli 2022 12:58:38
  • Views: 8

Di sisi lain, lahirnya UU No. 13/2022 ini merumuskan partisipasi publik yang bersifat meaningful partisipan yang memiliki tiga esensi yakni hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Landasan pembentukan perundang-undangan ini mengatur hak-hak masyarakat dalam hal pembuatan kebijakan.

Masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, ketika pemerintah akan bentuk Perppu, masyarakat ini berhak untuk berpartisipasi mulai dengan hak untuk didengarkan, kata dia.

Setelah pendapat masyarakat didengarkan, berbagai pendapat atau keresahan yang diungkapkan akan menjadi pertimbangan pemerintah. Tak berhenti di situ, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dari berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.

Ketiga itu harus dijalankan dan akomodasikan sehingga tercipta meaningful partisipan, kata dia.

Suahasil menegaskan birokrat harus bisa mengakomodir ketiga hal tersebut agar bisa berjalan. Cara ini menurut dia bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi karena adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perppu.

Kita sebagai birokrat ini harus bisa mengadakan apapun agar ketiga hak itu bisa dijalankan. Ketika tu dijalankan itu akan terjadi meaningful participation, ini yang diinginkan dalam cara membuat undang-undang kita, kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5002856/demi-uu-cipta-kerja-pemerintah-revisi-uu-pembentukan-perppu

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5002856/demi-uu-cipta-kerja-pemerintah-revisi-uu-pembentukan-perppu
Tokoh

Graph

Extracted

topics Cipta Kerja,
nations Indonesia,