Wajib Tahu Sah Tidaknya Hewan yang akan Dikurbankan di Tengah Wabah PMK

  • 04 Juli 2022 11:36:31
  • Views: 10

PIKIRAN RAKYAT - Perayaan hari raya Idul Adha 2022 tinggal sebentar lagi. Pemerintah melalui Kemenag menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Perayaan Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, mewabah sejak beberapa waktu ke belakang.

PMK masih belum sepenuhnya selesai kendati sudah dilakukan sejumlah penanganan terhadap penyakit itu.

Ada kekhawatiran di masyarakat saat merayakan idul adha, khususnya mereka yang akan melakukan kurban.

Baca Juga: Diduga Tipu Banyak Konsumen, Wirda Mansur Diamuk Netizen: Like Father Like Daughter

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

Baca Juga: Viral Video Perampokan Mobil Boks di Bengkulu, Pihak Kepolisian Beberkan Faktanya


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014912515/wajib-tahu-sah-tidaknya-hewan-yang-akan-dikurbankan-di-tengah-wabah-pmk

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014912515/wajib-tahu-sah-tidaknya-hewan-yang-akan-dikurbankan-di-tengah-wabah-pmk
Tokoh





Graph

Extracted

persons Amirsyah Tambunan, Mansur,
companies ADA,
ministries Kemenag, Polisi,
institutions MUI,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products Hewan kurban,
nations Indonesia,
places BENGKULU, JAWA BARAT,
cities bandung,
animals Sapi,