Kantongi Calon Tersangka, Kejagung Urus Pencekalan

  • 04 Juli 2022 08:02:45
  • Views: 13

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel.

KepalaPusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini kejaksaan tengah mengurus proses cegah tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ia memastikan selama proses ini tidak kehilangan jejak calon tersangka. “Semua (calon tersangka) yang dikantongi, sudah dilakukan mapping, kata Sumedana.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Kejagung) Supardi menyatakan penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dan alat buktinya.

Namun demikian, pihaknya tak buru-buru menetapkannya sebagai tersangka. Lantaran masih menunggu keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Pemeriksaan ahli itu diperlukan untuk melengkapi alat bukti yang dimiliki penyidik.

Berita Terkait : Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...

Supardi menjelaskan, bahwa para calon tersangka perkara korupsi PT Krakatau Steel itu juga belum dicegah. Pasalnya, dia meyakini calon tersangka tersebut tidak akan melarikan diri ke luar negeri.

Ia pun menjelaskan, penetapan status tersangka kasus ini akan segera diumumkan oleh tim penyidik Kejagung. “Tunggulah sebentar lagi rampung semua dan kita umumkan, ujarnya.

Kasus korupsi ini pertama kali diungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurutnya, proyek blast furnace PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) merugikan triliunan rupiah.

Burhanuddin mengatakan bahwa perkara itu terjadi pada tahun 2011-2019. PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnace (BFC) atau bahan bakar batubara. Proses pembangunan pabrik dilakukan melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai proyek mencapai Rp 6,9 triliun.

Pembangunan ini bertujuan memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Sebab bila menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Berita Terkait : Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

Konsorsium Capital Engineering & Research Incorporation Ltd. (MCC CERI) dan PT Krakatau Engineering memenangkan lelang dengan sumber dana awal dibiayai Bank Export Credit Agency (ECA) dari China.

 

Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan dana proyek sebesar Rp 5,3 triliun. Namun, pekerjaan justru dihentikan pada 19 Desember 2019.

“Padahal pekerjaannya belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar, tutur Burhanuddin.

Kasus ini sudah ditingkatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Penyidik telah memeriksa mantan Direktur Umum (Dirut) PT Krakatau Steel (Persero), Tbk periode 2017-2018 berinisial MWES.

Berita Terkait : Minat Beli Apartemen di Jakarta Selatan Terus Meningkat

Kemudian, penyidik juga memeriksa tiga orang mantan direktur utama PT Krakatau Engineering. Di antaranya berinisial IP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2011.

Kemudian BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2013 dan WK Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2016 serta LAD, Direktur Utama PT Krakatau Engineering tahun 2018. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/131053/kasus-blast-furnace-krakatau-steel-kantongi-calon-tersangka-kejagung-urus-pencekalan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/131053/kasus-blast-furnace-krakatau-steel-kantongi-calon-tersangka-kejagung-urus-pencekalan
Tokoh







Graph