Program Pengungkapan Sukarela Tambah 61 Triliun Penerimaan Pajak

  • 01 Juli 2022 22:31:50
  • Views: 4

KBRN, Jakarta :  Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dimulai sejak 1 Januari 2022, sudah berakhir pada pukul 24.00 WIB pada 30 Juni 2022. Selama 6 bulan, jumlah peserta PPS yang masuk sebanyak 247.918  wajib pajak, dengan nilai harta bersih Rp594,82 triliun, dan total setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun.

“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan PPS, dan kita telah mendapatkan hasilnya 61 triliun. Tentu teman-teman pajak juga merasa lega sudah bisa melampaui apa yang mereka sendiri lihat sebagai target internal. Kalau melihat dari jumlah pesertanya dan komposisi harta yang mereka laporkan, memberi pembelajaran berharga, untuk menjaga kepatuhan pajak tanpa menimbulkan ketakutan atau tekanan pada wajib pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers hasil PPS di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (1/7/2022).

Sampai hari penutupan PPS, DJP telah menerbitkan 308.059 surat keterangan bagi peserta PPS. Jumlah deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun, dan menghasilkan investasi Rp22,34 triliun.

“Sebagai policy maker kita terus berikhtiar memperbaiki pondasi pajak kita agar lebih kuat dan berkeadilan. Jadi kalau ngomong puas, ya gak pernah puas. Karena kalau sudah puas, tax ratio kita berarti sudah tinggi. Jadi tugas kita tidak belum selesai, PPS hanya salah satu, untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak, tukas Menkeu.

Lima besar jenis harta  yang dilaporkan dalam PPS adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesarRp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.

Sedangkan penempatan dana investasi PPS di Surat Berharga Negara (SBN), s ampai dengan hari ini, sudah ada penempatan dana investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 sebesar Rp1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003 sebesar USD11,844,000.00, serta penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 sebesar Rp135,35 miliar.  Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.

Menteri Keuangan menegaskan, setelah periode PPS ini berakhir,  tidak akan ada lagi program pengampunan pajak. Selanjutnya,  pemerintah akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum secara konsisten untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia, kata Menkeu mengakhiri.


https://rri.co.id/ekonomi/1519259/program-pengungkapan-sukarela-tambah-61-triliun-penerimaan-pajak?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1519259/program-pengungkapan-sukarela-tambah-61-triliun-penerimaan-pajak?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sri Mulyani Indrawati,
companies ADA, Dana,
ministries Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu,
products PPS, SBN, SBSN, surat utang, Syariah,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,