Miliki Sabu Seberat 1,09 Gram, Tiga Pria Diamankan Polisi

  • 01 Juli 2022 18:43:35
  • Views: 13

BANGKA TENGAH - Miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram, tiga pemuda Bangka Tengah diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), Kamis (30/6/2022) di sebuah pondok kebun di atas bukit, tepatnya di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk, Bangka Tengah.

 BACA JUGA:Serangan Rudal Rusia Tewaskan 18 Orang di Wilayah Odesa, Ukraina

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Tegar (28), warga Desa Cambai, Deby (22), warga Desa Cambai dan Resta (36), warga Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.

Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tegah mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 06.00 Wib, yang mana anggota Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat terbuka lainnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian di bungkus ke dalam tisu, lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih yang disimpan Tegar di dekat pohon sahang yang ada di bawah pondok, ujarnya, Jumat (1/7/2022).

 BACA JUGA:Update Covid-19 di Indonesia Per 1 Juli 2022: Positif 6.090.509 Orang, 5.916.854 Sembuh dan 156.740 Meninggal

Dikatakan Iptu Windaris, berdasarkan keterangan dari pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Deby, dengan cara memesan kembali narkotika jenis sabu, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Deby, pelaku mengaku narkotika jenis sabu yang ada di Tegar merupakan narkotika jenis sabu yang didapat darinya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 paket sabu, dibungkus plastik strip bening, 1 unit Handphone Merk Realme C25 warna biru beserta SIM CARD, 2 unit Handphone Merk Nokia 105 warna Hitam beserta SIM CARD.

 BACA JUGA:7 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Perempat Final Malaysia Open 2022, LIVE Hanya di iNews

Lalu, 1 buah tisu berwarna putih, 1 buah plastik strip bening kosong, 1 buah kantong plastik bening, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna, Uang tunai senilai Rp5,3 juta.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut, yang mana terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.


https://news.okezone.com/read/2022/07/01/340/2621947/miliki-sabu-seberat-1-09-gram-tiga-pria-diamankan-polisi?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/07/01/340/2621947/miliki-sabu-seberat-1-09-gram-tiga-pria-diamankan-polisi?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, PT HM Sampoerna Tbk,
ministries Polisi,
products Narkotika, sabu, SIM,
nations Indonesia, Malaysia, Rusia, Ukraina,
places KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
cities Bangka,
cases covid-19, Narkoba,
brands Realme, Realme C25,