Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja atau Buruh
-
01 Juli 2022 00:48:45
-
Views: 5
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin, ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.
Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,katanya.
Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.
Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh, ujarnya.
https://www.liputan6.com/news/read/4999618/kemnaker-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-hak-dasar-pekerja-atau-buruh
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4999618/kemnaker-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-hak-dasar-pekerja-atau-buruh
Graph
Extracted
persons | Ida Fauziyah, |
companies | ADA, Vidio, WhatsApp, |
ministries | BPJS, Jamsostek, Kemnaker, Menaker, |
topics | Buruh, THR, |
products | jaminan sosial, |
places | DKI Jakarta, |
cases | covid-19, kecelakaan, PHK, |