Brigjen Amur: Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 2020

  • 30 Juni 2022 15:52:05
  • Views: 5

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:07 WIB

VIVA – Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Amur Chandra mengatakan pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Surya Darmadi sudah masuk daftar red notice sejak 2020.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020, kata Amur saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sebaiknya, kata dia, hal ini ditanyakan juga kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, ia belum bisa memastikan apakah Surya Darmadi sudah pindah kewarganegaraan Indonesia atau belum.

Interpol

“Coba cek ke imigrasi. Selama tersangka masih memegang passport Indonesia, tersangka tetap WNI, ujarnya.

Diketahui, Surya Darmadi menjadi buronan sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014, dan menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, KPK sudah mencegah Surya Darmadi keluar negeri sejak November 2014.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1491696-brigjen-amur-surya-darmadi-masuk-red-notice-sejak-2020

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1491696-brigjen-amur-surya-darmadi-masuk-red-notice-sejak-2020
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kemenkum HAM, KPK,
nations Indonesia,
places RIAU,
cases HAM, korupsi,