Borok Dugaan Korupsi Di Indonesia Kembali Dibongkar, Kali Ini Soal Impor Bawang Putih

  • 30 Juni 2022 13:49:15
  • Views: 6

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021, kata Boyamin dalam surat elektronik kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Kamis.

Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain atas kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp900 miliar itu secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat pengaduan@kpk.go.id.

Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui balasan surat elektronik. KPK menyatakan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait untuk dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Pertamina Hingga Dosen IPB Terkait Kasus Proyek Pengadaan LNG

Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut, demikian balasan tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menyelidiki dan menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantara (INY), yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yang terdiri atas dua penerima suap dan tiga pemberi suap. Dua tersangka penerima suap tersebut adalah Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta; sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), yang ketiganya dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, pada 6 Mei 2020, I Nyoman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha untuk membantu pengurusan kuota impor bawang putih. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik I Nyoman selama empat tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina dan PLN Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG


https://www.suara.com/news/2022/06/30/131336/borok-dugaan-korupsi-di-indonesia-kembali-dibongkar-kali-ini-soal-impor-bawang-putih

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/30/131336/borok-dugaan-korupsi-di-indonesia-kembali-dibongkar-kali-ini-soal-impor-bawang-putih
Tokoh



Graph

Extracted

persons Boyamin Saiman,
ministries DPR RI, JPU KPK, Komisi VI DPR, KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
bumns PLN, PT Pertamina,
ngos MAKI,
institutions IPB,
products bawang putih,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,