Wagub DKI Tegaskan Holywings Tak Bisa Buka Kembali

  • 30 Juni 2022 13:18:46
  • Views: 19

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI meluruskan penyataan sebelumnya terkait dibukanya kembali 12 outlet Holywings di Jakarta setelah melengkapi dokumen persyaratan penjualan minuman keras.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kafe Holywings tidak bisa beroperasi kembali. Pasalnya, izin usaha Holywings telah dicabut dan Pemerintah DKI sudah menyegelnya.

Sekali lagi, ini supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings, ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Baca Juga:

PSI Nilai Pemprov DKI Kecolongan soal Holywings

(Kabar beredar) seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, sambungnya.

Terlebih Holywings juga banyak masalah, bukan hanya soal perizinan penjualan minuman keras, tapi promosi produk yang membawa-bawa unsur agama.

Mantan anggota DPR DKI Fraksi Gerindra ini pun meminta kepada Holywings dan usaha hiburan lain untuk menaati perizinan yang berlaku. Yang terpenting juga, usaha hiburan jangan membuat promosi dengan unsur SARA yang dapat menimbulkan polemik.

Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA, ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.

Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab, papar Benny.

Menurut Benny, kasus pencabutan izin Holywings juga berhubungan dengan masalah pajak yang tidak dibayarkan sesuai dengan jenis usahanya.

Misalnya, beberapa gerai di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan KBLI yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggung jawab, kami sama-sama lah kolaborasi, jelasnya.

Baca Juga:

Manajemen Holywings Sempat Hapus Postingan Promosi Alkohol yang Kontroversial

Tak hanya soal jenis usaha, Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. (Asp)

Baca Juga:

DPRD Minta Kadis Parekraf Bertanggung Jawab atas Operasional Holywings


https://merahputih.com/post/read/wagub-dki-tegaskan-holywings-tak-bisa-buka-kembali

Sumber: https://merahputih.com/post/read/wagub-dki-tegaskan-holywings-tak-bisa-buka-kembali
Tokoh



Graph