Pakar Hukum Angkat Bicara Terkait Legalisasi Ganja, Intinya Jangan Gegabah Mengeluarkan UU 

  • 30 Juni 2022 12:41:37
  • Views: 10

POJOKSATU.ID, JAKARTA – Pakar hukum Suparji Ahmad turut angkat suara terkait wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.


Menurutnya, pihak terkait harus hati-hati dalam mengeluarkan UU legalisasi tumbuhan bernama Latin Canabis itu.

“Tak boleh gegabah, harus dikedepankan pengkajian secara ilmiah, kata Suparji dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (30/6/2022).


Dosen Universitas Al-Azhar itu menyarankan jika ganja dijadikan obat untuk kebutuhan medis.

Terlebih dahulu pihak-pihak terkait melakukan riset secara ilmiah, apakah memang benar ganja memungkinkan untuk dijadikan obat.

“Legalisasi ganja untuk kepentingan medis, jika memang ganja dapat menjadi obat penyakit tertentu, ucapnya.

Karena itu, tambah Suparji, UU yang mengatur tentang ganja sebagai kebutuhan medis harus jelas regulasinya.

BACA : Berbeda dengan Polisi, Komisi III DPR Justru Bakal Mengkaji Legalisasi Ganja

Pasalnya, di dalam UU Narkotika saat ini Ganja termasuk golongan satu yang tidak bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

“Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika ditekankan jika narkotika golongan 1 tidak boleh digunakan sebagai keperluan kesehatan. Maka bisa saja ganja diberi kelonggaran, tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI membuat kajian dan fatwa baru terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Maruf menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al-Qur’an karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.

Namun untuk fungsi medis dan pengobatan, Wapres meminta MUI mengkajinya dan membuat fatwa baru berdasarkan klasifikasi ganja.

Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak termasuk DPR dalam melegalisasi ganja medis. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/30/pakar-hukum-angkat-bicara-terkait-legalisasi-ganja-intinya-jangan-gegabah-mengeluarkan-uu/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/30/pakar-hukum-angkat-bicara-terkait-legalisasi-ganja-intinya-jangan-gegabah-mengeluarkan-uu/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Suparji Ahmad,
ministries DPR RI, Komisi III DPR RI, Polisi,
institutions MUI,
topics legalisasi ganja,
products Ganja, Narkotika,
places DKI Jakarta,