Kabar Nggak Enak Buat Roy Suryo dari Polda Metro soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Sudah Siap ?

  • 29 Juni 2022 23:41:46
  • Views: 3

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus foto meme stupa mirip Presiden Jokowi yang meyeret Roy Suryo.


Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan.


Pertama, laporan dari Roy Suryo. Ia melaporka dua akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme stupa mirip Jokowi.

Kedua, adalah laporan perwakilan umat Budha yang melaporkan Roy Suryo.

Laporan itu dilayangkan karena mantan Menpora era Presiden SBY itu dinilai telah menghina agama Budha.

BACA: Kasus Stupa Roy Suryo Naik Penyidikan, Pengacara Pasrah Serahkan Proses Hukum ke Polri

Zulpan mengungkap, dua laporan itu juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana, ungkap Zulpan.

Karena itu, Zulpan memastikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli dan saksi lainnya.

“Besok akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait dengan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial, beber Zulpan.

BACA: Roy Suryo Camkan Omongan Polda Metro, Tak Ada Perlakuan Istimewa Kasus Meme Stupa

Hal itu dilakukan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya, kata Zulpan.

Mantan Kabid Humas Pulda Sulsel ini menaytakan, penyidik nantinya juga akan memanggil terlapor.

Rencananya, terlapor dalam kasus itu akan dipanggil setelah pemeriksaan para saksi ahli.

Akan tetapi, Zulpan tak bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap Roy Suryo akan dilakukan.

BACA: Polda Metro Peringati Roy Suryo Soal Laporannya, Camkan Penyidik Tak Bisa Diintervensi

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo yang tanggal dan waktunya akan kami sampaikan, kata Zulpan.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ruh/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/29/kabar-nggak-enak-buat-roy-suryo-dari-polda-metro-soal-meme-stupa-mirip-jokowi-sudah-siap/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/29/kabar-nggak-enak-buat-roy-suryo-dari-polda-metro-soal-meme-stupa-mirip-jokowi-sudah-siap/
Tokoh









Graph