Kriteria Kendaraan Dilarang Beli Pertalite dan Solar

  • 29 Juni 2022 22:31:51
  • Views: 15

KBRN, Jakarta: Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman membocorkan draft kriteria kendaraan tidak berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Kendaraan yang dilarang membeli Pertalite, adalah mobil mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.

Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 (CC, red), termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh, kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. 

Saleh mengatakan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil, juga disebut mobil mewah. Saleh menjelaskan draft kriteria ini dalam Webinar Virtual 'Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6/2022).

Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu, kata Saleh.

Adapun yang dilarang menggunakan Solar Subsidi adalah kendaraan pribadi berplat hitam, kecuali plat hitam perorangan jenis bak terbuka.

Alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya di kampung, kata Saleh. 

Selain itu, untuk angkutan barang ber plat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. 

Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton. Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara, ucap Saleh menegaskan.

Seperti yang diketahui, pada 1 Juli 2022 pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi harus mendaftar di aplikasi MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan yaitu Kota Bukitinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar. Kemudian Kota Banjarmasin, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Yogyakarta dan Kota Manado. 


https://rri.co.id/ekonomi/1516064/kriteria-kendaraan-dilarang-beli-pertalite-dan-solar?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1516064/kriteria-kendaraan-dilarang-beli-pertalite-dan-solar?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph