Polemik Promo Alkohol Holywings, Pemprov DKI Tegaskan Izin Jual Dikeluarkan BPKM

  • 29 Juni 2022 21:26:39
  • Views: 21

Polemik DPRD DKI Rapat Bahas Holywings. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Chandra mengatakan, secara administrasi, Holywings tidak dapat mengoperasionalkan usahanya. Sebab, kafe tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).

Dua jenis surat tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS ini dibentuk untuk kemudahan berinvestasi.

taboola

Tidak bisa (beroperasional menjual minuman alkohol dengan minum di tempat atau dibawa pulang), ucap Benni saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Namun meski tidak memiliki izin tersebut, Holywings tetap beroperasi. Kondisi ini kemudian menjadi kritik Komisi B DPRD terhadap eksekutif lantaran dianggap abai terhadap pengawasan tempat usaha.

Kenapa sekarang bisa beroperasional? tanya Sekretaris Komisi B DPRD, Pandapotan Sinaga.

Yang ngecek kan bukan kita (DPMPTSP), jawab Benni.

Ya itu kelalaian kita, ujar Pandapotan.

Benni kemudian menjelaskan, izin yang diberikan Dinas PMPTSP kepada Holywings adalah izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengelolaan limbah. Dan ketiga izin tersebut saat ini telah dicabut. Sedangkan izin berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), SKP dan SKPL merupakan ranah pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Undang BKPM juga pantas (diundang rapat) terus terang jadi saya gimana yak, jadi secara Perda PTSP tetapi secara praktik izinnya bukan di PTSP. Secara Perda itu tanggung jawab saya, tapi secara sistem di BKPM. Bahkan datanya harus satu per satu, jelas Benni.

2 dari 2 halaman

Diketahui 12 outlet Holywings ditutup oleh Pemprov DKI. Ada dua temuan pelanggaran yang menjadi dasar Pemprov DKI melakukan penutupan outlet Holywings yaitu;

Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berikut daftar 12 outlet Holywings Jakarta yang ditutup;

1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan Jakarta Barat

2. Holywings Kalideres, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat

3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara

7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat

8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan

9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan

10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

[gil]

Baca juga:
Begini Nasib Ratusan Pegawai Holywings Jakarta usai Ditutup
Pemkab Sleman Tutup Holywings Yogyakarta Buntut Promo Miras 'Muhammad-Maria'
DPRD DKI soal Manajemen Holywings Tak Tahu Promo Alkohol: Bapak Sehat Jasmani Rohani?
Holywings Rapat Bareng DPRD DKI: Promo Konsep Nama Sudah Berjalan 3 Bulan
Cabut 3 Izin Holywings, Pemprov DKI: Surat Jual Minuman Beralkohol Lewat BKPM
Komisi B DPRD DKI akan Panggil Wali Kota Tempat Holywings Beroperasi


https://www.merdeka.com/jakarta/polemik-promo-alkohol-holywings-pemprov-dki-tegaskan-izin-jual-dikeluarkan-bpkm.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/polemik-promo-alkohol-holywings-pemprov-dki-tegaskan-izin-jual-dikeluarkan-bpkm.html
Tokoh





Graph