Kolaborasi Erick Thohir dan Jaksa Agung, Pakar Hukum: Kasus Garuda Hanya Permulaan

  • 29 Juni 2022 20:49:33
  • Views: 13

Liputan6.com, Jakarta Kolaborasi antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah dinilai akan terus berlanjut. Karenanya, pengungkapan kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia diyakini sekadar permulaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sudah kolaborasi antara Erick Thohir dan Kejaksaan Agung dalam usaha bersih-bersih BUMN akan terus berlanjut.

Pasalnya, menurut Fickar, dugaan penyimpangan juga terjadi di beberapa perusahaan pelat merah lain. “Seharusnya iya (menyasar bukan hanya Garuda). Karena ada beberapa BUMN yang diduga menjadi bancakan, kata Fickar di Jakarta, Selasa (29/6).

Fickar menyatakan, Erick Thohir memiliki kewenangan penuh untuk membersihkan BUMN yang bermasalah. Selama ini, Fickar menduga, ada banyak perusahaan pelat merah yang menjadi “sapi perah dari para pengurusnya.

“Menteri BUMN Erick Thohir punya kewenangan penuh membersihkan BUMN yang menjadi sapi perah. Karena itu, penertiban yang dilakukan Erick Thohir harus didukung, ungkap Fickar.

Menurut Fickar, pengungkapan perkara dugaan korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah seharusnya mudah dilakukan. Namun, ia melanjutkan, penanganannya perlu dijaga agar proses hukum tak menggangu produktivitas BUMN.

“Seharusnya tidak sulit (pengungkapan perkaranya). Cuma harus dijaga agar proses hukum tidak mengganggu perkembangan BUMN itu sendiri, kata Fickar.

 

Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Erick juga membawa bukti-bukti pengadaan pesawat berbagai merk serta hasil audit investigasi BPK.


https://www.liputan6.com/news/read/4998554/kolaborasi-erick-thohir-dan-jaksa-agung-pakar-hukum-kasus-garuda-hanya-permulaan

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4998554/kolaborasi-erick-thohir-dan-jaksa-agung-pakar-hukum-kasus-garuda-hanya-permulaan
Tokoh







Graph