Cabut Izin Holywings, Pemprov Jakarta Kini Sebut Izin Usahanya Dikeluarkan Pemerintah Pusat

  • 29 Juni 2022 20:36:58
  • Views: 12

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa izin usaha Holywings dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menuturkan izin yang dikeluarkan dari daerah hanya izin dasar seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Jadi sebelumnya izinnya (Holywings) tidak pernah diterbitkan DPM-PTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat, katanya dalam paparannya saat rapat bersama Komisi B, Rabu 29, Juni 2022.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi Wajib Daftar di Aplikasi MyPertamina, Diminta Tak Menyulitkan Rakyat Kecil

Benni mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja memang terkait perizinan menjadi sedikit rumit.

Terlebih, daerah juga tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan setelah izin usaha diterbitkan oleh pemerintah pusat, karena daerah hanya berpijak pada perda.

Jadi terus terang, jadi saya gimana yak, jadi secara perda, di PTSP tetapi secara praktek izinnya bukan di PTSP, tuturnya.

Baca Juga: Catat Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah menutup 12 outlet Holywings yang tersebar di sejumlah daerah di Jakarta.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014871441/cabut-izin-holywings-pemprov-jakarta-kini-sebut-izin-usahanya-dikeluarkan-pemerintah-pusat

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014871441/cabut-izin-holywings-pemprov-jakarta-kini-sebut-izin-usahanya-dikeluarkan-pemerintah-pusat
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BKPM, Polisi, Satpol PP,
topics Cipta Kerja,
places DKI Jakarta,