Komisi II DPR : Tenaga Honoer Bukan Dihapus Tapi Ditata

  • 29 Juni 2022 15:42:22
  • Views: 10

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebijakan terakhir pemerintah tenaga honorer bukan dihapus tapi ditata.


Hal itu dikatakan Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada Selasa (28/6/2022).

Ahmad Doli Kurnia mengaku mendapatkan informasi dari Kemenkum HAM yang menyatakan bahwa tenaga honorer bukan dihapus tapi ditata.


Penjelasan dari Kemenkum HAM itu berbeda dengan keterangan Kemen PANRB yang menyatakan bahwa tenaga honorer dihapus pada 2023.

“Kita sama-sama tahu statemen terakhir dari Kementerian PANRB soal tenaga honorer ini akan langkah-langkah (penghapusan), walaupun kita kemarin dapat informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, ternyata kebijakan terakhir pemerintah soal honoer bukan dihapus tapi ditata, ucap Ahmad Doli Kurnia.

BACA : 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, Poin 2 Tak Menarik

Diketahui, Komisi II DPR RI mengundang rapat Kemen PANRB, Kemenkum HAM, BKN, dan LAN terkait penyusunan undang-undang pemekaran wilayah Papua.

Papua akan dimekarkan menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, UU pemekaran tiga wilayah yang sedang dibahas di DPR harus ada relevansinya terhadap kebijakan penataan ASN.

“Jangan sampai, kalau pun kemudian kita ambil kebijakan diskresi tapi itu nanti akan bertentengan dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang lain yang selama ini diambil maupun yang akan diambil, ucap Ahmad Doli.

BACA : Mahfud MD Ungkap Jumlah Formasi CPNS 2022 dan Kuota PPPK Non Guru

Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami pengen mendengarkan supaya UU ini nanti, UU di tiga provinsi (Papua) betul-betul kita buat sesempurna mungkin dan bisa menjawab semua hal yang mungkin bisa kita antisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di tanah Papua, tandas Ahmad Doli.

Surat Edaran Menpan RB tentang Penghapuan Tenaga Honorer

Sebelumnya penghapusan tenaga honorer mulai 2023 diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE Menpan RB ini mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer dan juga larangan bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) untuk mengangkat tenaga honorer terhitung mulai November 2023.

Poin 6 menyebutkan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Caton PNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah. (one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/29/komisi-ii-dpr-tenaga-honoer-bukan-dihapus-tapi-ditata/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/29/komisi-ii-dpr-tenaga-honoer-bukan-dihapus-tapi-ditata/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ahmad Doli Kurnia, Mahfud MD,
companies ADA,
ministries ASN, DPR RI, Kemenkum HAM, Komisi II DPR,
topics CPNS,
products PPPK,
places DKI Jakarta, PAPUA,
cases HAM,