Berkaca Kasus Holywings, Wagub DKI Minta Semua Kafe Lengkapi Izin Usaha

  • 29 Juni 2022 12:49:04
  • Views: 15

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kafe, restoran, dan baru melengkapi syarat izin usaha dan meminta tidak menganggapya sepele. Hal ini berkaca atas kasus bar dan resto Holywings yang tidak lengkap perihal administrasi berujung pencabutan izin usaha terhadap 12 gerai di Jakarta.

Mungkin saja ada kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat seperti biasa operasional barnya tidak memiliki izin jual minuman keras atau lain sebagainya. Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat, kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) malam.

Jadi, jangan dianggap enteng. Jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta, tuturnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebutkan, pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku, kata Benny dalam keterangannya.

Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi, ujar Andhika.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya;

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620091/berkaca-kasus-holywings-wagub-dki-minta-semua-kafe-lengkapi-izin-usaha?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620091/berkaca-kasus-holywings-wagub-dki-minta-semua-kafe-lengkapi-izin-usaha?page=1
Tokoh





Graph